Bulukumba, Inilah.co.id– Satuan Reskrim Polres Bulukumba terus mendalami kasus penembakan dengan menggunakan senjata angin terhadap pria di Desa Lembang Lohe, Kecamatan Kajang, berinisial UM alias UT (55).
Dalam kasus ini, penyidik Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Bulukumba telah menetapkan AP (36) sebagai tersangka, pada Kamis (25/9/2025) malam.
AP diketahui merupakan ponakan sendiri dari korban UM. Periswita ini terjadi pada Rabu (24/9/2025), sekira pukul 18.00 WITA. AP ditetapkan sebagai tersangka kurang dari 24 jam pasca diamankan.
“Benar yang bersangkutan telah menjalani proses pemeriksaan. Selanjutnya kita gelar perkara, kemudian penetapan tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali di Bulukumba, Jumat (26/9/2025).
Saat proses pemeriksaan, AP kepada penyidik telah mengakui perbuatannya telah menembak pamannya UM alias UT (55) dengan menggunakan senapan angin.
“Selain itu, sudah ada visum awal dari dokter. Namun demikian, kita tetap menunggu hasil autopsi,” jelas Iptu Muhammad Ali.
Kepada penyidik, AP menembak pamannya lantaran tidak terima istrinya didatangi oleh oleh korban. AP kemudian mengambil senapan angin yang ada di dalam rumahnya. Dia akhirnya melepaskan tembakan ke arah korban dengan jarak yang cukup dekat.
Saat ini, tersangka AP dijerat dengan pasal 338 KHUPidana Subsider pasal 351 ayat 3 KHUPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sedangkan untuk pasal 351 ayat (3) KUHPidana (penganiayaan yang mengakibatkan kematian) adalah pidana penjara paling lama 7 tahun.
Comment