Bulukumba, Inilah.co.id– Kasus aborsi ilegal yang terjadi di Kabupaten Bulukumba yang melibatkan oknum bidan pada September 2025 lalu, kini memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polres Bulukumba telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial NR (49), SS (43), HF (33), dan RA (17). Sedangkan satu orang lainnya, berinisial RS (28) masih dalam pencarian.
Kepala Seksi Humas Polres Bulukumba, AKP H. Marala menyampaikan bahwasanya penyidik Satreskrim saat ini menunggu hasil penelitian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bulukumba.
“Penyidik sudah melimpahkan Berita Acara Pemeriksaannya (BAP) ke Jaksa Penuntut Umum. Penyidik masih menunggu hasil penelitian dari JPU,” ungkap AKP Marala saat dikonfirmasi, Selasa (14/10/2025).
Ia menyatakan, bahwasanya keempat tersangka saat ini masih ditahan di Rutan Mapolres Bulukumba. Keempat tersangka akan dilimpahkan ke Kejari Bulukumba saat pelimpahan Tahap II nantinya.
Adapun tersangka lainnya RS (28), kata Marala, sudah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Ia menyebut, aparat kepolisian terus melakukan pencarian terhadap tersangka RS.
“Mohon dukungan masyarakat apabila mengetahui keberadaan yang bersangkutan untuk segera disampaikan ke pihak kepolisian,” tegas Marala.
Sebelumnya diberitakan, kasus ini terungkap setelah korban NU (16), bersama orang tuanya melapor ke Polres Bulukumba, pada Rabu (10/9). Dari hasil penyelidikan, NU diketahui hamil akibat hubungan dengan RA (17) yang juga masih berstatus pelajar.
Aksi aborsi dilakukan di sebuah rumah kos di Kecamatan Ujung Bulu, pada Kamis (4/9) sekira pukul 23.00 Wita. Korban dipaksa menggugurkan kandungannya yang berusia sekitar 8 bulan.
Bayi yang digugurkan tersebut, kondisinya meninggal dunia. Dari Kota Bulukumba, bayi itu dibawa ke Desa Salemba, Kecamatan Ujung Loe, dan dikuburkan di belakang rumah salah satu komplotan pelaku aborsi.
Comment