Transaksi Sabu-sabu di Bulukumpa, Dua Pria Asal Kajang Ditangkap Polisi

Dua pria asal Kecamatan Kajang diduga terlibat dalam peredaran Narkotika jenis Sabu.(Ist)

Bulukumba, Inilah.co.id
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bulukumba. Dua pria asal Kecamatan Kajang berhasil diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran Narkotika jenis Sabu.

Mereka masing-masing berinisial RA (25) dan UM (35). Keduanya merupakan warga Dusun Lembang, Desa Bontobiraeng, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap RA yang kedapatan melakukan transaksi Sabu-sabu di Desa Bontomangiring, Kecamatan Bulukumpa, pada Rabu (19/11/2025), sekira Pukul 21.30 WITA.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa operasi dipimpin langsung oleh Tim II Opsnal Sat Narkoba.

BACA JUGA:  Polisi dan TNI Geledah Semua Blok Hunian Lapas Bulukumba

“Pada saat transaksi jual beli sabu terjadi di TKP, anggota langsung melakukan penyergapan, penangkapan, dan penggeledahan. Dari tangan RA, petugas mengamankan barang bukti berupa satu sachet sabu,” ungkap AKP Akhmad Risal di Bulukumba, Rabu (26/11/2025).

Dalam interogasi awal, RA mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari UM. Berdasarkan keterangan itu, tim opsnal dengan cepat melakukan pengembangan dan berhasil menangkap UM di lokasi berbeda tak jauh dari TKP pertama.

Kedua pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Bulukumba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Selain mengamankan barang bukti sabu, tiga unit Hanphone (HP) milik kedua pelaku juga diamankan. Barang bukti satu sachet sabu tersebut telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel dan hasilnya positif mengandung metamfetamin dengan berat bersih 0,0697 gram.

BACA JUGA:  Polisi Kawal Eksekusi Lahan di Ujungloe Bulukumba

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

AKP Akhmad Risal menegaskan bahwa Sat Narkoba Polres Bulukumba tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di Bulukumba.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga generasi muda dan keamanan masyarakat,” tegasnya.

Comment