Bulukumba, Inilah.co.id – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bulukumba sudah mengumpulkan uang Zakat fitrah sebesar Rp121 juta hingga per Rabu (18/3/2026). Pengumpulan zakat fitrah diproyeksikan terus bertambah sampai malam lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah.
“Dana zakat fitrah per hari ini, sudah terkumpul Rp121 juta. Angka ini kemungkinan masih terus bertambah sampai hari terakhir pengumpulan Zakat Fitrah,” kata Pimpinan Baznas Kabupaten Bulukumba, Muhammad Yusuf Sandy, Rabu (18/3/2026).
Yusuf Sandy menyatakan, bahwa pengumpulan dana zakat fitrah ditempuh dengan beragam cara, baik secara online maupun offline. Kata dia, Baznas Bulukumba terus berupaya memudahkan warga dalam menyalurkan zakatnya.
“Dalam pengumpulan zakat fitrah, kebanyakan warga datang langsung di kantor Baznas Bulukumba. Kemudian kami juga siapkan layanan online,” ujar Yusuf Sandy.
Lebih lanjut, Yusuf Sandy mengakui potensi besar zakat fitrah di Bumi Panritalopi. Jika dikalkulasi angka 470 ribuan jiwa, kata dia lagi, maka potensi zakat fitrah di Bulukumba bisa mencapai Rp21 Miliar.
“Untuk pengumpulan zakat fitrah bukan hanya lewat Baznas saja. Tetapi kebanyakan warga membayarkan zakatnya lewat pengelola di masjid-masjid dan mushalla,” kata Yusuf Sandy.
Dia menegaskan pentingnya komitmen pendistribusian zakat fitrah kepada kelompok penerima atau mustahik dengan tepat sasaran sesuai perintah Al-Qur’an Surah At-Taubah Ayat: 60.
“Zakat diutamakan diberikan kepada fakir miskin, anak yatim miskin, pekerja di bidang keagamaan seperti guru mengaji, guru TKA/TPA, dan lainnya yang masuk dalam kategori fii sabilillah,” jelas Yusuf Sandy.
Pimpinan Baznas Bulukumba dua periode ini menekankan agar zakat fitrah benar-benar distribusikan sesuai perintah agama dan perundang-undangan yang berlaku. Sebab itu, Baznas sama sekali tidak pernah menganjurkan zakat fitrah diberikan kepada pihak-pihak lain yang tidak termasuk dalam kategori mustahik, apalagi digunakan untuk renovasi masjid. Seluruh zakat fitrah harus tersalurkan dan sudah sampai ke tangan mustahik sebelum Idul Fitri.
“Setelah dikeluarkan hak amil, maka zakat fitrah dibagikan habis kepada fakir miskin dan mustahik lainnya di sekitar masjid/mushalla, di mana zakat tersebut dikumpulkan. Para UPZ Desa dan Kecamatan tak usah setor zakat fitrah ke Kantor Baznas, cukup laporannya saja, yang memuat rekapitulasi dana, nama-nama muzakk dan mustahik,” tegas Yusuf Sandy.
Comment