Satgas ‘Warning’ Pedagang di Bulukumba tak Jual Beras Melebihi HET

Satgas Pengendalian Harga Beras di Bulukumba menyidak Pasar Cekkeng, Rabu (29/10/2025).

Bulukumba, Inilah.co.idSatuan Reskrim Polres Bulukumba bersama dengan Pemkab Bulukumba dan Perum Bulog Cabang Bulukumba yang tergabung dalam Satgas Pengendalian Harga Beras menyidak pasar tradisional Sentral dan Cekkeng Bulukumba, Rabu (29/10/2025). Sidak ini sekaligus memantau harga aneka beras.

Kegiatan pengendalian harga beras oleh Tim Satgas tersebut, dipimpin KBO Sat reskrim Polres Bulukumba, Iptu Syamsir. Selain itu, juga hadir Faisal Armin (Pimpinan Perum Bulog Cabang Bulukumba) bersama sejumlah staf, Alfian A. Mallihungan (Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bulukumba) bersama sejumlah staf, Eko Sukmawanto Basri (Ketahanan Pangan Bulukumba) bersama sejumlah staf, serta Hardiansyah (Dinas Perizinan).

BACA JUGA:  Setahun Menjabat Bertabur Prestasi

Dari hasil pemantauan, stok dan harga beras tetap stabil. Seperti beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) seharga mulai Rp.12.000 per kilogram, sesuai ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp.12.500.

Adapun penjualan beras premium seharga mulai Rp.14.400 per kilogram sesuai HET Rp14.900. Selanjutnya penjualan beras medium seharga mulai Rp.13.200 per kilogram, sesuai HET Rp.13.500.

KBO Sat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Syamsir merinci rencana tindak lanjut dari hasil pengendalian harga beras tersebut. Para pedagang diminta untuk taat regulasi yang telah ditetapkan.

“Tim Satgas menekankan agar pedagang beras tidak menjual beras medium dan premium melebihi HET,” kata Iptu Syamsir.

BACA JUGA:  Kapolres Bulukumba Pimpin Sertijab: Iptu Hendra Yunus Jabat Kapolsek Kindang

Selanjutnya jika ditemukan kondisi yang tidak diinginkan, maka pihaknya akan memberikan Surat Teguran terhadap pedagang yang melanggar HET.

“Kami menghimbau pihak pedagang agar tidak menjual beras medium, premium dan SPHP melebihi HET,” jelasnya.

Selanjutnya, pedagang diimbau untuk berkoordinasi dengan pihak Gudang Bulog untuk pengadaan stok SPHP. Kemudian merekomendasikan untuk dibuatkan Surat Teguran apabila ditemukan Pedagang yang menjual beras melebihi HET.

“Mereka juga akan memasang stiker/banner aturan HET sesuai Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional RI No.299 tahun 2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras,” jelas Iptu Syamsir.

Comment