Polisi Tangkap Spesialis Pencuri Hasil Bumi di Bulukumba

Spesialis pencuri hasil bumi berinisial HU (38). (Ist)

Bulukumba, Inilah.co.idPolres Bulukumba berhasil mengungkap kasus pencurian hasil bumi berupa satu karung cengkeh kering yang terjadi di Dusun Batu Tompo, Desa Bajiminasa, Kecamatan Rilau Ale, pada Kamis (6/11/2025).

Di hari yang sama, korban atas nama Jasman (47) langsung melaporkan periswita ini ke Polsek Rilau Ale. Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.

Tim Resmob Polres Bulukumba turun tangan membackup Polsek Rilau Ale. Tak berselang lama, polisi mengetahui identitas terduga pelaku, pria berinisial HU (38). Dia merupakan spesialis pencuri hasil bumi.

Polisi kemudian menyusun skema penangkapan yang dipimpin oleh Dantim Resmob Polres Bulukumba Aiptu Muh. Usman, bersama dengan Kanis Reskrim Polsek Rilau Ale Aipda Supriadi, dan Kanit Intel Polsek Rilau Ale Aipda Iskandar. Terduga pelaku pun akhirnya ditangkap, pada Jumat (7/11/2025).

Awalnya, terduga pelaku sempat melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap. Dia berusaha kabur dan nekat mengancam aparat kepolisian dengan menggunakan sebilah badik.

BACA JUGA:  TNI, Polri Hingga Satpol PP Bulukumba Kompak Bersih-bersih di Pantai Merpati

Tanpa ragu, Tim Resmob Polres Bulukumba dan personel Polsek Rilau Ale berhasil menghalau pergerakan HU. Dia berhasil ditangkap, meski polisi tak memberinya hadiah timah panas di kakinya.

Selanjutnya terduga pelaku digiring ke Posko Resmob Polres Bulukumba guna dilakukan interogasi awal dan lebih lanjut dilakukan pengembangan. Tampak ada tato di bagian badan terduga pelaku.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, menyatakan bahwa terduga pelaku HU mengakui perbuatannya telah mencuri satu karung cengkeh kering di rumah korban. Dia lalu menjual cengkeh curian tersebut di Desa Tanah Harapan Kecamatan Rilau Ale.

“Anggota langsung bergerak menuju tempat yang dimaksud oleh terduga pelaku menjual cengkeh. Anggota berhasil mengamankan barang bukti secara utuh satu karung dengan berat sekitar 60 kilogram,” ujar Iptu Muhammad Ali di Bulukumba, Minggu (9/11).

“Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Rilau Ale guna penyelidikan lebih lanjut,” sambung mantan Kanit Tipikor Satreskrim Polres Bulukumba tersebut.

BACA JUGA:  TNI, Polri Hingga Satpol PP Bulukumba Kompak Bersih-bersih di Pantai Merpati

Lebih lanjut, Iptu Muhammad Ali menguraikan kronologis terjadinya pencurian berdasarkan keterangan dari terduga pelaku. Saat itu, terduga pelaku memasuki rumah korban melalui pintu belakang dalam keadaan tidak terkunci.

“Dari pengakuan terduga pelaku, dia mengambil buah cengkeh kering milik korban yang disimpan di bagian dapur sebanyak satu karung dengan berat kurang lebih 60 kilogram,” kata Iptu Muhammad Ali.

Akibat kejadian ini, korban dalam laporannya menaksir kerugian yang dialaminya sekira Rp6 juta. Namun demikian, terduga pelaku mengakui bahwa dirinya menjual satu karung cengkeh tersebut dengan harga Rp5,5 juta.

“Terduga pelaku mengakui bahwa uang hasil curian ini, ia gunakan untuk membayar utang dan biaya sehari-hari,” jelas Iptu Muhammad Ali.

Dia menambahkan, bahwasanya, berdasarkan penyelidikan sementara, sudah ada tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian yang dilakukan oleh terduga pelaku HU.

“Yang bersangkutan adalah spesialis hasil bumi. Dua TKP lainnya di Kecamatan Bulukumpa dan Kajang,” jelas Iptu Muhammad Ali.

Comment