Komisi 4 DPRD Bulukumba Soroti Mobil Ambulans Puskesmas: Tak Boleh Lagi di Rumah Driver

Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Kabupaten Bulukumba, Selasa (16/9/2025).

Bulukumba, Inilah.co.idKomisi 4 DPRD Kabupaten Bulukumba meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bulukumba untuk menertibkan kembali semua mobil Ambulans yang tidak standby di Puskesmas.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Bulukumba, Syamsir Paro seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Kabupaten Bulukumba, Selasa (16/9/2025).

“Tidak boleh lagi ada mobil ambulans di rumah driver. Kita minta semua mobil ambulans untuk standby di Puskesmas,” katanya.

BACA JUGA:  PSC Bulukumba Terima Bantuan Logistik Kesehatan

“Tdak boleh lagi ada mobil ambulans yang disimpan di rumah atau di tempat lainnya selain di Puskesmas,” sambung legislator Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

RDP Komisi 4 bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Bulukumba ini, buntut adanya driver mobil ambulans di salah satu Puskesmas di Bulukumba yang dipolisikan.

Syamsir Paro juga membeberkan hasil RDP Komisi 4 DPRD Bulukumba. Kata dia, hasil RDP merekomendasikan agar oknum driver tersebut diberhentikan sementara.

BACA JUGA:  Kasus Campak Meningkat, Dinkes Bulukumba Genjot Imunisasi Kejar

“Rekomendasi memberhentikan sementara yang bersangkutan, sambil fokus menghadapi proses hukum yang berjalan,” jelasnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bulukumba, dr. H. Muhammad Amrullah menyatakan bahwasanya driver yang berstatus honorer tersebut, diberhentikan untuk sementara. Dia juga menegaskan, semua mobil ambulans harus standby di Puskesmas.

“Semua mobil ambulans harus berada di Puskesmas bila sudah digunakan merujuk atau membawa pasien. Bukan dibawa ke rumah driver atau mangkal di mana,” tegas Amrullah.

Comment