Bulukumba, Inilah.co.id– Tim Resmob Polres Bulukumba mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial FM (22), pada Senin (19/1/2026). Pengungkapan curanmor ini tak berselang lama pasca aparat kepolisian menerima laporan dari korban.
Tim Resmob Polres Bulukumba bekerja keras mengungkap kasus curanmor ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/31/I/2026/SPKT/Polres Bulukumba/Polda Sulsel.
Korban berinisial AR (50), seorang wiraswasta di Kecamatan Bontotiro. Dia mengaku sepeda motor miliknya dengan merek Yamaha Mio M3 berwarna hitam dicuri di Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, pada Senin (19/1/2026), sekira pukul 01.30 Wita.
Adapun terduga pelaku FM merupakan warga Dusun Balong, Desa Balong, Kecamatan Ujung Loe. Dia dibekuk Tim Resmob Polres Bulukumba, pada Senin (19/1/2026), sekira pukul 17.30 Wita.
Saat kejadian, motor tersebut diparkir oleh istri korban di depan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terletak di samping Kantor Kepala Desa Taccorong dalam keadaan terkunci leher. Ketika istri korban hendak pulang, motor tersebut sudah tidak berada di tempat.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar belasan juta rupiah dan segera melaporkannya ke pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Muhammad Ali menjelaskan bahwa dari laporan tersebut, Tim Resmob Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyelidikan dan analisa rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil penyelidikan, anggota berhasil mengidentifikasi identitas serta keberadaan terduga pelaku.
“Anggota kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan,” ujar Iptu Muhammad Ali di Bulukumba, Selasa (20/1/2026).
“Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa sepeda motor hasil curian disembunyikan di sebuah kebun di Desa Bontonyeleng, Kecamatan Gantarang,” sambungnya.
Petugas selanjutnya, kata Muhammad Ali, menuju lokasi tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam. Barang bukti lalu digiring ke Posko Resmob Polres Bulukumba.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan pencurian dengan cara merusak kunci kontak motor serta menyembunyikan motor hasil curian di sebuah kebun di Desa Bontonyeleng, Kecamatan Gantarang.
“Terduga pelaku menjelaskan bahwa dirinya berniat menjual motor tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelas Muhammad Ali.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bulukumba guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Comment