Bulukumba, Inilah.co.id– Tim Gabungan Satuan Reskrim Polres Bulukumba bersama Polsek Ujung Loe dan Polsek Kajang, menangkap residivis kasus pencurian berinisial BD (37) di sebuah rumah sawah miliknya di Desa Bonto Biraeng, Kecamatan Kajang, pada Selasa (16/9/2025).
Kali ini, BD menjalankan aksinya dengan mencuri hewan ternak (Curnak). Dalam kasus ini, aparat kepolisian berhasil mengamankan 3 ekor sapi.
Saat diamankan, BD sedang bersama seorang pria berinisial AW. Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa potongan tali sapi yang diduga digunakan untuk mengikat ternak hasil curian.
Dari hasil interogasi awal, BD mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi persembunyian sapi curian tidak jauh dari rumah sawahnya. Tim gabungan kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil menemukan 3 ekor sapi. Salah satunya jenis Limosin, yang merupakan hasil curian.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku bermula dari adanya laporan seorang warga di Kecamatan Ujung Loe berinisial SU (36).
“Korban melaporkan kehilangan tiga ekor sapi, termasuk seekor sapi jantan jenis Limosin, yang ditambatkan di area perkebunan PT. Lonsum pada Selasa, 19 Agustus 2025 lalu,” ujar Iptu Muhammad Ali di Bulukumba, Jumat (19/9/2025).
“Keesokan harinya, sapi tersebut sudah hilang setelah tali ikatannya dilepas oleh pelaku,” jelasnya menambahkan.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Polsek Ujung Loe bersama Satreskrim Polres Bulukumba, hingga akhirnya berhasil mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.
“BD telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu malam (17/9/2025) dan kini resmi ditahan di Rutan Mapolres Bulukumba,” kata Kasat Reskrim.
Sementara itu, terhadap pria berinisial AW yang turut diamankan bersama BD, berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ada, tidak ditemukan keterlibatan dalam kasus pencurian tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku BD dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Comment