RSUD Bulukumba Klarifikasi Isu Temuan Rp10 Miliar

RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba. (Ist)

Bulukumba, Inilah.co.id – Humas RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja Bulukumba memberikan klarifikasi terkait isu adanya temuan Rp10 miliar.

Saat dikonfirmasi, Humas RSUD Bulukumba, Andi Ayatullah menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan dinilai mengada-ngada.

“Perlu kami sampaikan bahwa informasi yang menyebut adanya temuan kerugian negara sebesar Rp10 miliar adalah tidak benar dan sangat mengada-ngada. Tidak terdapat temuan kerugian negara sebagaimana yang dinarasikan dalam pemberitaan tersebut,” katanya.

Pihaknya menegaskan bahwa tidak terdapat temuan kerugian negara sebagaimana yang dinarasikan dalam pemberitaan tersebut. Dia juga mempertanyakan sumber informasi yang dinilai tidak jelas identitas dan kapasitasnya.

“Sehingga informasi yang disampaikan dianggap prematur dan sulit dipertanggungjawabkan secara objektif,” tegas Andi Ullah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), rekomendasi yang diberikan kepada RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja disebut berkaitan dengan aspek perbaikan regulasi dan tata kelola remunerasi tenaga medis.

BPK, kata pihak rumah sakit, merekomendasikan agar Pemerintah Daerah melakukan revisi terhadap Peraturan Bupati terkait pemberian remunerasi tenaga medis agar disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Selain itu, RSUD juga diminta membentuk tim penyusun remunerasi sebagai dasar penentuan besaran remunerasi tenaga medis agar mekanisme dan landasan hukumnya lebih kuat dan akuntabel.

Pihak RSUD menegaskan bahwa tidak terdapat rekomendasi tindak lanjut berupa pengembalian kerugian negara maupun temuan penyimpangan sebagaimana yang diberitakan sebelumnya.

Rumah sakit tersebut juga membantah informasi yang menyebut para dokter diminta menanggung pengembalian hingga Rp50 juta per orang. Informasi itu disebut tidak benar dan tidak memiliki dasar.

“Kami mengimbau semua pihak untuk lebih bijak dalam menyampaikan informasi kepada publik serta mengedepankan prinsip verifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” pinta Andi Ayatullah.

Comment