Bulukumba, Inilah.co.id– Pembayaran pajak kendaraan di Kabupaten Bulukumba, tak berjalan mulus selama beberapa tahun terakhir. Tercatat dari tahun 2020 hingga 2025, ada 51.666 kendaraan yang menunggak pajak di daerah berjuluk Bumi Panritalopi.
Angka 51.666 ini merupakan akumulasi dari kendaraan roda empat dan roda dua. Nilai tunggakan pajak kendaraan di Bulukumba pun, cukup fantastis dengan menyentuh Rp83 Miliar lebih.
“Nilai tunggakan ini belum terhitung di tahun 2019 ke bawah,” ungkap Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Pendapatan Wilayah Bulukumba, Rudy Ramlan di ruang rapat Kantor UPTB Pendapatan Wilayah Bulukumba, Kamis (2/10/2025).
Lebih lanjut, dia menguraikan secara rinci tunggakan pajak tersebut. Rudy Ramlan menyebut bahwa total kendaraan sebesar 51.666, terbagi atas 7.091 roda empat, dan 44.575 roda dua.
“Nilai tunggakan roda empat Rp.41.678.154.500. Untuk tunggakan roda dua nilainya Rp.41.341.345.500. Total nilai tunggakan keseluruhan Rp.83.019.500.000,” jelasnya.
Dengan demikian, Rudy Ramlan mengajak masyarakat untuk segera membayarkan pajak kendaraannya yang menunggak. Sebab, esensi pajak juga akan kembali dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Kalau tunggakan ini masuk kan dipakai lagi untuk pembangunan daerah, baik di Provinsi maupun Kabupaten,” terangnya.
Selain itu, kata dia, Pemprov Sulsel melalui Bapenda memberi kemudahan untuk pembayaran pajak ranmor dengan adanya bebas denda 100 persen (kecuali kendaraan baru), hingga diskon 50 persen tunggakan pajak (untuk jatuh tempo mulai 2024 ke bawah).
“Kemudian ada diskon 9,5 persen tahun berjalan (untuk tahun jatuh tempo 2025). Kemudahan ini berlaku dari 29 September 2025 hingga 31 Oktober 2025,” ujar Rudy Ramlan.
Comment