Bulukumba, Inilah.co.id– Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf dan Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba Umy Asyiatun Khadijah, menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan ini digelar melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Bulukumba di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Bulukumba, Rabu (15/10/2025). Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba Umy Asyiatun Khadijah, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba Syahruni Haris, serta puluhan anggota DPRD lainnya.
Selain itu, rapat paripurna juga dihadiri oleh Wakil Bupati Andi Edy Manaf, jajaran Forkopimda Kabupaten Bulukumba, Sekretaris Daerah Muh. Ali Saleng, serta para pejabat Eselon II dan Eselon III lingkup Pemkab Bulukumba.
Secara garis besar, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bulukumba 2026 sebesar Rp297,758,881,085.00. Pendapatan Transfer Rp1,066,447,020,705.00. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp288,000,000.00. Adapun Jumlah Pendapatan sebesar Rp1,364,493,901,790,00, dan Belanja Daerah Rp1,364,493,901,790,00.
Dengan demikian, poyeksi APBD Kabupaten Bulukumba TA 2026 sebesar Rp1,3 Triliun. Kondisi ini setelah terjadi penurunan anggaran transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp268 miliar atau sekitar 20% dari tahun sebelumnya. Situasi ini membuat daerah ini akan mendapat tantangan yang cukup besar.
Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba, Umy Asyiatun Khadijah menegaskan bahwa penetapan dokumen KUA-PPAS ini merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi antara DPRD dan pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
“Saya mengajak kepada kita semua untuk menjalankan kewenangan dengan baik dan utuh sebagai bentuk tanggung jawab dalam mengemban amanah rakyat,” ujarnya.
Comment