Siswi SMK di Bulukumba Aborsi: Polisi Tetapkan 5 Tersangka, Ada Oknum Bidan

Empat tersangka yang telah diamankan.

Bulukumba, Inilah.co.idAparat kepolisian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur yang berujung aborsi. Polisi kemudian menetapkan 5 orang sebagai tersangka.

Dari kelima komplotan pelaku aborsi, empat orang di antaranya telah diamankan, yakni NR (49), SS (43), HF (33), dan RA (17). Sementara satu orang lainnya berinisial RS (28), masih dalam pencarian. Mereka masing-masing memiliki berbeda.

Adapun korban merupakan siswi di salah satu SMK di Kabupaten Bulukumba berinisial NU (16). Janin yang ada di dalam rahimnya digugurkan, merupakan hasil hubungan gelap dengan RA (16).

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali menjelaskan bahwa setelah menerima laporan korban, tim gabungan langsung bergerak cepat mengamankan para pelaku dan mengevakuasi janin ke RSUD Sultan Daeng Raja untuk dilakukan visum.

BACA JUGA:  Polisi dan TNI Geledah Semua Blok Hunian Lapas Bulukumba

“Usai menerima laporan korban, tim gabungan bergerak cepat mengamankan para pelaku serta mengevakuasi janin ke rumah sakit untuk kepentingan penyelidikan,” ungkapnya, Jumat (12/9).

RA (17), selain sebagai pelaku persetubuhan, juga terlibat dalam proses penguburan bayinya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menerangkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton, perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik pun sudah menetapkan lima orang tersangka berdasarkan peran masing-masing.

“Empat tersangka, yakni NR, SS, HF, dan RA, dijerat Pasal 77A jo Pasal 45A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 428 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” jelasnya.

Saat ini, tiga tersangka perempuan telah ditahan di Rutan Mapolres Bulukumba. Sedangkan RA (17) yang berstatus anak di bawah umur, penanganannya dilakukan secara khusus sesuai aturan peradilan anak. Polisi masih memburu tersangka RS dan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

BACA JUGA:  Setahun Menjabat Bertabur Prestasi

Sebelumnya diberitakan, kasus ini terungkap setelah korban NU (16), bersama orang tuanya melapor ke Polres Bulukumba, pada Rabu (10/9). Dari hasil penyelidikan, NU diketahui hamil akibat hubungan dengan RA (17) yang juga masih berstatus pelajar.

Aksi aborsi dilakukan di sebuah rumah kos di Kecamatan Ujung Bulu, pada Kamis (4/9) sekira pukul 23.00 Wita. Korban dipaksa menggugurkan kandungannya yang berusia sekitar 8 bulan.

Bayi yang digugurkan tersebut, kondisinya meninggal dunia. Dari Kota Bulukumba, bayi itu dibawa ke Desa Salemba, Kecamatan Ujung Loe, dan dikuburkan di belakang rumah salah satu komplotan pelaku aborsi.

Comment