Selipkan Sabu di Lipatan Celana, Seorang Sopir di Bulukumba Ditangkap Lagi

Kolase foto terduga pelaku EH bersama barang bukti lima sachet Sabu. (Ist)

Bulukumba, Inilah.co.idTim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba menangkap seorang sopir berinisial EH (31), di Jalan Panjaitan, Kelurahan Tanakongkong, Kecamatan Ujung Bulu, pada Selasa (2/12/2025). EH diamankan bersama barang bukti lima sachet sabu yang ditemukan terselip di lipatan celananya.

Penangkapan terhadap EH, terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut, dipimpin oleh Kanit Opsnal Ipda Abdul Salam.

Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Jalan Panjaitan, Kelurahan Tanakongkong, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.

Setelah menerima laporan masyarakat, Tim Opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan, lalu menangkap dan menggeledah terduga pelaku. Dari hasil penggeledahan, ditemukan lima sachet plastik berisi narkotika jenis sabu.

BACA JUGA:  TNI, Polri Hingga Satpol PP Bulukumba Kompak Bersih-bersih di Pantai Merpati

Saat diperiksa, EH mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan ia peroleh dari seseorang yang saat ini dalam proses pengembangan penyelidikan.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, menjelaskan bahwasanya, barang bukti yang diamankan telah dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulsel.

“Dari hasil pemeriksaan, barang bukti positif mengandung metamfetamin dengan berat keseluruhan 0,2015 gram,” ujar Akhmad Risal dalam keterangannya, Sabtu (6/12/2025).

BACA JUGA:  TNI, Polri Hingga Satpol PP Bulukumba Kompak Bersih-bersih di Pantai Merpati

Lebih lanjut, perwira polisi berpangkat tiga balok ini mengungkapkan bahwa EH merupakan residivis kasus narkoba. Ia pun pernah menjalani masa hukuman di Lapas.

“EH ini pernah tersangkut kasus serupa pada tahun 2022 dan menjalani hukuman lebih dari satu tahun. Dari pengakuannya, ia baru sekitar satu tahun bebas dari Lapas,” ujar Akhmad Risal.

Saat ini EH telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Rutan Polres Bulukumba. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.

Comment