Bulukumba, Inilah.co.id– Komisi 4 DPRD Kabupaten Bulukumba terus menyikapi adanya praktik tak terpuji yang diduga dilakukan oleh oknum bidan berinisial HF (33) dalam kasus aborsi yang sementara dalam penyelidikan di kepolisian.
Dalam kasus ini, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Bulukumba telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Dari kelimanya, satu di antaranya merupakan oknum bidan.
Ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Bulukumba, Syamsir Paro menyangkan kejadian tersebut. Sebab itu, pihaknya melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan berbagai pihak.
“Hasil RDP Komisi 4 merekomendasikan yang bersangkutan diberhentikan untuk sementara, sekaligus fokus menjalani proses hukum saat ini,” ungkap Syamsir Paro.
Dia berpendapat, kasus ini sudah menjadi konsumsi publik di sosial media. Agar tidak berlarut-larut, maka Komisi 4 DPRD Kabupaten Bulukumba mengambil langkah untuk mendengarkan pihak-pihak terkait, termasuk organisasi profesi Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Bulukumba.
“Oknum bidan yang terlibat aborsi itu, masuk anggota IBI Kabupaten Bulukumba. Makanya kita hadirkan juga IBI. Kita minta semua organisasi profesi untuk setiap saat melakukan pembinaan,” jelas Syamsir Paro.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bulukumba, dr. H. Muhammad Amrullah membenarkan adanya rekomendasi RDP untuk menonaktifkan sementara oknum bidan tersebut.
“Jadi untuk sementara dinonaktifkan karena sedang menghadapi proses hukum,” imbuhnya.
Diketahui, oknum bidan berinisial HF (33) merupakan tenaga honorer di Rumah Sakit Pratama Andi Makkarodda Tanete. Sehingga RDP ini, juga dihadiri oleh Direktur Rumah Sakit Pratama Andi Makkarodda Tanete, dr. Firdaus.
Comment