Bulukumba, Inilah.co.id– Seorang siswi di salah satu SMK di Kabupaten Bulukumba berinisial NU (16), menjadi korban aborsi dalam usia 8 bulan kehamilannya. Janin yang berada di dalam rahimnya, merupakan hasil hubungan gelap dengan RA (16).
Aparat kepolisian melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang berujung pada tindakan aborsi tersebut.
Kasus ini terungkap setelah korban NU (16), bersama orang tuanya melapor ke Polres Bulukumba, pada Rabu (10/9). Dari hasil penyelidikan, NU diketahui hamil akibat hubungan dengan RA (17) yang juga masih berstatus pelajar.
Aksi aborsi dilakukan di sebuah rumah kos di Kecamatan Ujung Bulu, pada Kamis (4/9) sekira pukul 23.00 Wita. Korban dipaksa menggugurkan kandungannya yang berusia sekitar 8 bulan.
Bayi yang digugurkan tersebut, kondisinya meninggal dunia. Selanjutnya dibawa ke Desa Salemba, Kecamatan Ujung Loe, dan dikuburkan di belakang rumah salah satu komplotan pelaku aborsi.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali menyatakan bahwa dalam kasus ini, aparat kepolisian telah mengamankan empat orang sekaligus sebagai tersangka.
“Tersangka ada lima orang. Satu tersangka masih dalam pencarian,” ujarnya, Jumat (12/9).
Comment