Bulukumba, Inilah.co.id– Kasus aborsi salah satu siswi SMK di Kabupaten Bulukumba berinisial NU (16), cukup miris dan memperihatinkan. Polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dengan peran yang berbeda-beda.
Dari kelima komplotan pelaku aborsi, empat orang di antaranya telah diamankan, yakni NR (49), SS (43), HF (33), dan RA (17). Sementara satu orang lainnya berinisial RS (28), masih dalam pencarian.
Adapun janin yang ada di dalam rahim NU yang digugurkan dengan usia kehamilan sekira 8 bulan, merupakan hasil hubungan gelap dengan RA (16).
Kepolisian melaporkan, NR (49), merupakan ibu dari RA. Si NR inilah yang menginisiasi aborsi dengan mengintimidasi korban dan membawanya ke lokasi di salah satu rumah kos di Kecamatan Ujung Bulu.
Selanjutnya SS (43), merupakan penjaga rumah kos. Dia menyediakan tempat aborsi, mencari bidan, memesan obat penggugur kandungan, serta membayar jasa bidan.
Adapun oknum Bidan berinisial HF (33). Dia berperan membantu memasukkan obat ke dalam mulut dan kemaluan korban, membersihkan serta membungkus bayi, lalu menerima bayaran Rp300.000.
Selain itu, ada RS (28) yang merupakan kakak dari RA. Dia ikut mendampingi korban saat aborsi, serta membawa dan menguburkan bayi. RS saat ini masih dalam pencarian aparat kepolisian.
Saat ini, tiga tersangka perempuan telah ditahan di Rutan Mapolres Bulukumba. Sedangkan RA (17) yang berstatus anak di bawah umur, penanganannya dilakukan secara khusus sesuai aturan peradilan anak.
“Tersangka RS masih dalam pencarian,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, Jumat (12/9/2025).
Dari informasi dihimpun, Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Muhammad Ali bersama sejumlah keluarga korban mengubur secara layak bayi tersebut.
Comment