Bulukumba, Inilah.co.id– Berkas perkara kasus aborsi ilegal yang terjadi di Kabupaten Bulukumba pada September 2025 lalu, kini berada di meja kejaksaan. Berkas perkara tersebut dalam proses penelitian.
Kepala Sub Seksi I Kejari Bulukumba, Dedy Chaidiryanto menjelaskan, bahwasanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bulukumba telah menerima berkas perkara (Tahap I) tersebut, sejak Senin (13/10/2025).
“Saat ini Jaksa sedang melakukan penelitian formil dan materil berkas perkara dan akan menentukan sikap dalam tujuh hari ke depan,” ujar Dedy Chaidiryanto saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/10/2025).
Lebih lanjut, Dedy mengemukakan perihal penelitian berkas secara formil dan materil. Ia bilang, penelitian formil berkaitan administrasi penanganan perkara, sedangkan penelitian materil berkaitan dengan substansi perkara.
“Apabila terdapat kekurangan formil dan/atau materil, berkas perkara akan dikembalikan disertai petunjuk (P-19). Sebaliknya apabila lengkap, akan disampaikan pemberitahuan berkas perkara sudah lengkap (P-21),” kata Dedy.
Sebelumnya, Kepala Seksi Humas Polres Bulukumba, AKP H. Marala menyampaikan bahwasanya penyidik Satreskrim saat ini menunggu hasil penelitian dari JPU Kejari Bulukumba.
“Penyidik sudah melimpahkan Berita Acara Pemeriksaannya (BAP) ke Jaksa Penuntut Umum. Penyidik masih menunggu hasil penelitian dari JPU,” ungkap AKP Marala saat dikonfirmasi, Selasa (14/10/2025).
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial NR (49), SS (43), HF (33), dan RA (17). Selain itu, polisi juga telah menetapkan satu orang lainnya, bernama Rahmat Zulfajri alias Sul (28), sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penetapan Zulfajri alias Zul sebagai Daftar Pencarian Orang dengan Nomor: DPO/21/X/Res.1.24/2025/SAT.RESKRIM per tanggal 6 Oktober 2025, yang ditandatangi oleh Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali.
Comment