Bulukumba, Inilah.co.id– Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba menangkap remaja berinisial AK (17) di Kecamatan Kajang pada pekan lalu. Dari tangan AK, polisi menyita 22 Gram lebih Narkotika jenis Sabu.
Sebelumnya diberitakan, tim opsnal yang mendapat laporan masyarakat melakukan penggeledahan di salah satu rumah panggung. Polisi kemudian menemukan sabu-sabu yang diakui AK sebagai miliknya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 16 sachet kecil sabu siap edar yang disembunyikan di balik dinding kamar rumah panggung tersebut. Saat diinterogasi, AK mengakui barang haram itu adalah miliknya.
“Terduga pelaku mengaku bahwa sabu miliknya diperoleh dari seseorang (identitas dalam pengembangan),” jelas Kasat Narkoba Polres Bulukumba, Akhmad Risal dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (8/10/2025).
Saat masih proses interogasi, terduga pelaku juga mengaku masih ada sabu-sabu yang ia simpan di tempat lain. Akhirnya, personel kepolisian menuju lokasi yang dimaksud oleh terduga pelaku.
“Tim kemudian menuju lokasi kedua dan menemukan delapan sachet sabu, terdiri atas empat sachet ukuran sedang dan empat sachet besar,” kata Akhmad Risal.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan sebanyak 24 sachet sabu dengan berat keseluruhan 22,5398 gram.
Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik Polda Sulsel, barang bukti tersebut positif mengandung zat metamfetamin. Sedangkan pemeriksaan urine terhadap AK, hasilnya negatif.
“Dari keterangan AK, ia mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya yang dibeli untuk kemudian dijual atau diedarkan kembali,” terang Akhmad Risal.
Saat ini, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti diamankan di Kantor Satuan Narkoba Polres Bulukumba. AK telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Comment