Wacana Pilkada Lewat DPRD Menguat, Begini Sikap PCNU Bulukumba

Ketua PCNU Bulukumba, Dr. H. Abdul Hakim Bukhari

Bulukumba, Inilah.co.idPengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bulukumba mendukung wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) lewat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sistem ini dinilai bisa mengurangi dampak negatif dari pemilihan.

Ketua PCNU Bulukumba, Dr. H. Abdul Hakim Bukhari menegaskan alasannya mendukung Pilkada tidak langsung atau Pilkada lewat DPRD. Kata dia, Pilkada yang dilaksanakan secara langsung selama ini menimbulkan banyak dampak negatif.

“PCNU Bulukumba sepakat kalau Pilkada lewat DPRD. Ini sesuai dengan amanah Pancasila pada sila keempat,” ujar Abdul Hakim Bukhari ketika diminta tanggapannya oleh Reporter Harian BKM di Bulukumba, Kamis (8/1/2025).

Dia berpendapat, Pilkada langsung terbukti berpotensi merusak persatuan bangsa dan merusak silaturahmi masyarakat di akar rumput. Terlebih lagi, pengangkatan pejabat daerah hasil Pilkada langsung berbasis tim sukses bukan berbasis profesionalitas.

“Kemudian, ongkos Pilkada langsung menguras keuangan negara dan calon bersangkutan,” jelas Abdul Hakim Bukhari.

Lebih lanjut, Hakim menyatakan bahwa berdasarkan Teori Ushul Fiqih, ada Rumus Maslahah dan Mafsadah. Artinya jika sebuah aktivitas sosial, politik, keagamaan lebih banyak menimbulkan efek negatif, maka solusinya adalah yang lebih sedikit dampak negatifnya.

“Jadi Pilkada langsung memiliki banyak dampak negatif di masyarakat,” ungkap Hakim.

Menurut dia, Pilkada langsung bisa berdampak pada money politics yang massif. Sebab itu, masyarakat secara umum tidak melihat lagi visi misi dan kualitas calon, tapi berdasar pada amplop yang paling tebal.

Hakim lebih jauh mengungkapkan dampak sosial dari Pilkada langsung, seperti ketegangan antar  masyarakat dan kerukunan antar warga. Sehingga potensi- potensi warga tidak kompak dan maksimal karena terkuras pada konflik sosial terus-menerus pasca Pilkada.

“Sebaiknya rakyat jelata tidak perlu dilibatkan secara langsung untuk memilih kepala daerah, tapi serahkan ke ahlinya yaitu perwakilan rakyat atau DPRD,” imbuhnya.

Comment