Bulukumba, Inilah.co.id— Seorang perempuan berinisial IS (23) di Kabupaten Bulukumba dianiaya secara sadis oleh suaminya sendiri. IS yang sedang hamil menjadi korban dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), karena dipicu rasa cemburu berlebihan dari suaminya, AR alias I (22).
AR alias I yang merupakan warga Dusun Buhung Tellue, Desa Bonto Minasa, Kecamatan Bulukumpa, ditangkap oleh personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bulukumba, pada Selasa (25/11/2025), sekira pukul 19.00 WITA.
Penangkapan dipimpin langsung Kanit PPA Polres Bulukumba, Ipda Rosmina setelah sebelumnya korban melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke pihak kepolisian. Setelah menerima laporan, penyidik Unit PPA bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi, serta membawa korban untuk menjalani visum di rumah sakit.
Berdasarkan hasil visum dan keterangan medis, korban mengalami sejumlah luka lebam di sekujur tubuh, mulai dari kedua lengan hingga kaki, akibat pukulan dan tendangan yang dilakukan oleh pelaku.
Diketahui pula bahwa korban sedang hamil anak pertama, sehingga kondisi tersebut semakin memperberat dampak dari kekerasan yang dialaminya.
Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dinyatakan lengkap, Tim PPA kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. Terduga pelaku selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka, pada Selasa (25/11), sekira pukul 22.00 WITA.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, IptunMuhammad Ali, mengungkapkan bahwa terduga pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut tindakan kekerasan itu dipicu oleh rasa cemburu.
Kata dia, saat itu terduga pelaku menuduh istrinya berkomunikasi dengan seseorang saat sedang bermain Handphone (HP), sehingga memicu emosi dan tindakan penganiayaan.
“Terduga pelaku sudah mengakui perbuatannya. Saat ini ia telah kami tetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas Iptu Muhammad Ali dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (26/11/2025).
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT jo Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Saat ini kondisi korban dilaporkan telah membaik dan masih mendapatkan pendampingan dari Unit PPA Polres Bulukumba.
Comment