Tak Terbukti Melanggar, DKPP Rehabilitasi Nama Baik Ketua dan Anggota Bawaslu Bulukumba

Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bulukumba. (Foto: Instagram/Humas Bawaslu Bulukumba).

Bulukumba, Inilah.co.idAduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap tiga Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba di Pilkada Bulukumba 2024, akhirnya terjawab. Ketiganya dinyatakan tidak melanggar.

Dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan merehabilitasi nama baik Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bulukumba.

Putusan perkara Nomor 103-PKE-DKPP/III/2025 yang sebelumnya diadukan Akbar Nur Arfah dibacakan dalam sidang pleno di DKPP RI, Jakarta, Senin (20/10/2025).

Ketua Bawaslu Kabupaten Bulukumba, Bakri Abubakar yang mengikuti pembacaan putusan secara daring mengucapkan rasa syukurnya atas pembacaan putusan DKPP RI.

“Alhamdulillah, baru saja DKPP RI membacakan putusannya terkait perkara Nomor 103-PKE-DKPP/III/2025 dengan teradu Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Bulukumba. Putusan DKPP menyatakan menolak aduan untuk pengadu untuk seluruhnya dan merehabilitasi nama baik Ketua dan Anggota Bawaslu Bulukumba,” ujarnya.

Bakri menjelaskan, Bawaslu Bulukumba telah menangani aduan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bawaslu Bulukumba, kata dia lagi, telah melakukan kajian secara komprehensif dengan berdasar pada fakta-fakta hukum hasil klarifikasi keterangan pelapor, saksi-saksi, terlapor, ahli, dan pihak terkait.

“Laporan pengadu telah diregister dan telah dilakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu yang terdiri dari kejaksaan, kepolisian, dan Bawaslu Bulukumba,” jelas Bakri.

Ia menyampaikan, bahwasanya pihaknya telah meminta keterangan kepada Ditjen Otonomi Daerah terkait mutasi ASN yang dilakukan oleh petahana. Berdasarkan keterangan Ditjen Otonomi Daerah, ASN yang dimutasi oleh Muchtar bukan termasuk kategori pejabat struktural melainkan staf pelaksana. Sedangkan ketentuan mutasi pada Pasal 71 ayat 2 UU Pilkada diperuntukan untuk pejabat struktural.

“Berdasarkan dari hasil pemeriksaan dan kajian terhadap laporan pengadu tidak memenuhi unsur dan dihentikan berdasarkan peraturan yang berlaku,” tegas Bakri.

Terkait saksi ahli, yang juga dipersoalkan, Bakri menyampaikan tidak ada ketentuan yang melarang penggunaan saksi ahli yang merupakan kerabat atau keluarga dari para pihak yang diperiksa oleh Bawaslu. Menurutnya, Bawaslu Bulukumba tidak dapat mempermasalahkan hal tersebut.

Keterangan ahli dari Bawaslu Bulukumba, keterangan ahli pelapor, maupun keterangan ahli terlapor, semuanya dijadikan pertimbangan hukum dalam penyusunan kajian dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami ucapkan terima kasih kepada pengadu dan apresiasi karena telah menguji integritas dan profesionalitas kami. Tuduhan selama ini yang dialamatkan kepada kami terbukti tidak benar. Bawaslu Bulukumba sudah menangani secara profesional dan sesuai aturan terkait dugaan pelanggaran yang disampaikan ke Bawaslu Bulukumba”, tutup Bakri.

Comment